Kamis, 20 Januari 2011

BAB III


MEMAHAMI PERINTAH KERJA TERTULIS DALAM KONTEKS BEKERJA

RANGKUMAN

A. Mengenal Bentuk Perintah Kerja Tertulis
Bentuk perintah tertulis dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu himbauan/larangan, petunjuk, peraturan, pedoman, dan undang-undang.

B. Model-Model Surat Berisi Perintah Kerja
Surat adalah suatu alat atau sarana komunikasi tertulis. Surat yang berhubungan dengan pekerjaan disebut surat dinas atau surat resmi.
Model surat yang berisi informasi kerja atau perintah kerja, antara lain:
  1. Surat Perintah
  2. Surat edaran, yang terdiri atas surat edaran umum dan surat edaran khusus.
  3. Surat Pengumuman yang dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
  • Pengumuman lisan
  • Pengumuman tertulis
  • Pengumuman dari instansi dan surat pengumuman bukan dari instansi.
  • Memo atau Memorandum
  • Disposisi yang dibedakan menjadi disposisi langsung dan disposisi tidak langsung.

C. Perintah Kerja Berbentuk Manual
Petunjuk penggunaan yang disebut juga manual kerja merupakan perintah bagaimana melakukan pekerjaan atau perbuatan terhadap suatu objek atau alat. Petunjuk penggunaan umumnya disediakan oleh produsen barang untuk memberi petunjuk penggunaan barang yang bersangkutan, seperti barang-barang elektronik TV, kulkas, VCD, atau HP.

D. Menindak lanjuti Perintah Kerja Tertulis
Setiap menerima perintah kerja secara tertulis dalam bentuk surat atau instruksi kedinasan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan, kita harus dapat menindaklanjutinya. Tindak lanjut tersebut mulai dari membaca perintah kerja secara teliti sampai dengan meminta konfirmasi kepada pemberi perintah akan ketepatan rencana kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar